JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyerahkan hasil interogasi dalam kasus pelarian buron Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri.
Nantinya, hasil interograsi itu digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan mengusut dugaan pidana dalam kasus ini.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Tak Mau Teken RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Azis
Listyo mengatakan bahwa laporan yang akan diserahkan tersebut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus yang menyeret perwira tinggi Polri.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan investigasi bersama Divisi Propam dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil sementara, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang terseret kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung Listyo.
Menurut Listyo, Prasetijo bisa dijerat Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Pasal 221 KUHP merupakan mengatur pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen.
Diketahui, Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.