Benny mengatakan, belasan PMI non-prosedural tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi.
Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Selamatkan Pasutri
Dua perusahaan tersebut adalah PT Duta Buana Bahari. Perusahaan tersebut tidak terdaftar memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, pihak agen travel PT Nadies Citra Mandiri yang beralamat di Gedung Alumni IPB Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan untuk bekerja di sektor perhotelan dengan gaji sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Mereka juga wajib membayar uang sebesar Rp 25 juta kepada perusahaan dan dijanjikan akan diberangkatkan dalam waktu dua minggu," jelas Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.