JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penanganan kasus buronan pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebab, menurut Boyamin, Djoko Tjandra sering kabur ke luar negeri sehingga diperlukan bantuan seorang Kepala Negara untuk membawa Djoko ke Tanah Air.
"Buron nomor satu rakyat benci, marah betul dengan proses yang diterobos ini. Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka ya menangkap Djoko Tjandra," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Tak Mau Teken RDP Terkait Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Azis
"Dan itu tidak bisa hanya penegak hukum, harus sampai pada level pimpinan negara untuk meng-handle ini," lanjut dia.
Boyamin pun mencontohkan salah satu langkah diplomasi yang diambil Presiden Jokowi untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Menurut dia, melalui upaya diplomasi antarnegara yang dilakukan Presiden Jokowi, akhirnya Siti Aisyah bisa pulang ke Indonesia.
Oleh karena itu, Boyamin ingin Presiden Joko Widodo ikut andil juga dalam menangkap Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI: Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
"Karena nanti mengkoordinasikan dengan Perdana Menteri Malaysia untuk memulangkan ini (Djoko Tjandra)," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Dilansir Kompas.com, Rabu (15/7/2020) surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.