JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR memiliki mekanisme dalam penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Supratman mencontohkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak bisa serta merta dicabut dalam prolegnas prioritas tahun 2020, karena surat dan naskah akademik sudah dikirimkan DPR kepada pemerintah.
Namun, jawaban pemerintah terhadap RUU itu tidak berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tetapi justru Surpres dan menyerahkan RUU baru, yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Ternyata pemerintah kirimkan surpres dan baru pertama kali terjadi juga dalam sejarah pembentukan RUU pemerintah kirimkan surpres, tapi juga sekaligus ajukan draf RUU yang baru," kata Supratman dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?' secara virtual, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Menurut Jimly, RUU HIP Idealnya Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
Oleh karenanya, kata Supratman, penarikan RUU HIP yang masuk dalam prolegnas prioritas harus diputuskan dalam tingkat Badan Musyawarah (Bamus).
Namun, lantaran DPR sudah memasuki reses, maka seluruh mekanisme dilakukan pada masa sidang ke-V mendatang.
"DPR punya mekanisme bahwa kita mau tarik (RUU), maka kemudian harus diputuskan dalam tingkat bamus dulu," ujar Supratman.
"Tapi karena Bamus sudah dilaksanakan dan sudah menetapkan agendanya, sehingga pembahasan menyakut soal agenda apakah itu pencabutan ataupun masukan kembali dalam prolegnas dengan nomenklatur yang baru, itu akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang," lanjut dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, yang paling penting saat ini adalah tuntutan publik terakomodir dengan diserahkannya RUU tentang BPIP oleh pemerintah yang hanya mengatur tentang kelembagaan.
"Yang kedua hal-hal yang berkaitan dengan dua hal subtansi pokok yang menjadi membuat hiruk pikuk ini kan sudah terakomodir," pungkas dia.
Baca juga: Politikus PAN: Tak Perlu Mengajukan RUU Pengganti HIP...
Untuk diketahui, RUU HIP sendiri menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.
Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP ditarik dari prolegnas prioritas tahun 2020.
Sementara itu, Para Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan agar judul RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.