JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, penggantian RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dengan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak akan menyelesaikan persoalan.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, pemerintah tak perlu mengajukan konsep RUU BPIP ke DPR.
"Bagi Fraksi PAN, RUU HIP diusulkan untuk disetop, dihentikan, tidak perlu mengajukan RUU pengganti atau apapun namanya. Apakah RUU PIP atau RUU BPIP, itu tidak akan menyelesaikan masalah," kata Zainuddin dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virtual, Jumat (17/7/2020).
"Bagi fraksi PAN, Pancasila sudah final," lanjut dia.
Baca juga: Beda RUU BPIP dan RUU HIP, Jumlah Pasal hingga Definisi Pancasila
Zainuddin meminta, pemerintah tak membawa masyarakat dalam polemik ideologi karena masyarakat pun telah menganggap ideologi Pancasila sudah final.
"Jangan dibawa lagi masyarakat kita sekarang dalam polemik ideologi yang sebenarnya masyarakat menganggap ini sudah final. Menggunakan istilah yang digunakan Muhammadiyah, Pancasila sebagai ideologi final," ujar dia.
Menurut Zainuddin, penguatan BPIP tidak perlu dalam bentuk Undang-Undang, tetapi cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini, harus berkaca pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau BP7.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP
"BPIP cukup diberikan perpres, tidak harus terlalu jauh diberikan berupa UU, karena dulu kita enggak senang BP7, saya kira BPIP ini analogi BP7. Kalau kita perlukan BPIP, maka payungnya tidak perlu signifikan UU, tapi dengan Perpres," ucap dia.
Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus dalam menangani wabah Covid-19 yang saat ini belum terkendali dengan baik.
"Sekarang ini seperti yang pernah disampaikan Menko Polhukam untuk lebih konsentrasi menangani Covid-19 yang hingga saat ini kurvanya belum landai. Saya kira ini yang perlu kita dorong pada pemerintah untuk fokus menangani Covid-19," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima usul konsep RUU BPIP dari pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri
Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.
Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan dalam konsiderans RUU BPIP.
Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucap dia.
Kendati demikian, Puan menegaskan konsep tentang RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.
Ia menyatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.