JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi, Jumat (17/7/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi soal uang senilai Rp 8,9 miliar yang dikembalikan Rachmat ke KPK.
"Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 miliar oleh Tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK," kata Ali, Jumat sore.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin soal Kasus Pemotongan Uang
Ali mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Rachmat untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK Gali Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.
Dalam kasus itu, Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.