JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI akan meminta klarifikasi tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal itu akan dilakukan sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.
“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Auktor Intelektualis Kasus Novel Tak Terungkap, Jokowi Didesak Bentuk TGPF
Tahap itu, menurut Barita, merupakan tahap ketiga dalam penanganan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya dapat melanjutkan penanganan kasus pada tahap ketiga karena majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam kasus ini.
Menurut Barita, pihaknya juga akan meneliti putusan hakim tersebut serta informasi yang berkembang di media, termasuk laporan yang sempat diajukan Novel dan kuasa hukumnya ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiraman air keras.
Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.
Barita pun berjanji akan menangani kasus ini secara obyektif.
“Jadi semua aspek kita akan dalami dan periksa secara teliti, komprehensif, dan obyektif,” kata dia.
Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel, Amnesty: Seperti Sandiwara dengan Mutu yang Rendah
Nantinya, Komisi Kejaksaan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden terkait penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, serta rekomendasi berdasarkan reward atau punishment.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.
Dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
Baca juga: Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.