Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik

Kompas.com - 17/07/2020, 12:52 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, merasa terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dua terdakwa, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Saya tidak mau intervensi pengadilan, tapi terus terang rasa keadilan saya terusik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel Dinilai Jadi Potret Penegakan Hukum yang Tak Berpihak pada Korban

Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.

Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.

"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.

Baca juga: Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan. Pertama, kesengajaan yang bersifat tujuan, yang berarti pelaku menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya.

Kedua, kesengajaan secara keinsafan kepastian, yang berarti pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan mencapai akibat uang menjadi dasar delik.

Ketiga, kesengajaan keinsafan kemungkinan, yang berarti pelaku hanya memiliki bayangan kemungkinan bahwa akan terjadi suatu akibat yang menjadi tujuannya.

Habiburokhman mengatakan, air keras jelas-jelas berbahaya dan membahayakan. Menurutnya, pelaku tentu mengetahui akibat dari penyiraman air keras itu sendiri.

"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," kata dia.

Baca juga: Vonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun bagi Penyerang Novel, Tim Advokasi: Skenario Sempurna

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com