Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Banggar Sebut Ada RS Akali Data Pasien Kena Covid-19, Curiga demi Dapat Anggaran hingga 90 Juta

Kompas.com - 17/07/2020, 05:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta Menteri Kesehatan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang mengakali data pasien Covid-19 demi mendapatkan keuntungan.

"Kalau terjadi, sertifikat akreditasinya (RS) dicabut dan dokternya dipecat tidak ada ampun. Etiket kedokteran dipertanyakan kalau itu dilakukan," kata Said saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Said mengatakan, saat rapat kerja dengan pemerintah termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rabu (15/7/2020), ia menceritakan bahwa ada salah seorang warga di Surabaya yang mengidap penyakit diabetes namun dinyatakan positif Covid-19.

Menurut Said, setelah mendapat perawatan di rumah sakit selama 2 jam, pasien tersebut meninggal dunia.

Baca juga: Pemprov Sulut Salurkan Rp1,3 Miliar untuk Insentif Tenaga Medis Corona

Kemudian, Pihak rumah sakit menyatakan salah satu penyebabnya karena pasien positif terinfeksi Covid-19.

"Begitu ke rumah sakit, 2 jam di rumah sakit dia (warga) meninggal, langsung dinyatakan positif Covid-19, ngamuk keluarganya," ujarnya.

Said mengatakan, pihak keluarga tak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena terinfeksi Covid-19 oleh rumah sakit, sehingga melayangkan gugatan.

Namun, akhirnya pihak rumah sakit mengklarifikasi bahwa pasien meninggal dunia bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Marah keluarganya dan setelah dibawa ke pengadilan mau dituntut, baru akhirnya RS menyatakan kalau itu sakitnya memang diabetesnya sudah 400, sudah mukul ke jantung," ucapnya.

Baca juga: Nakes Seluruh Dunia Dihantui Minimnya APD dan Kurangnya Insentif

Said mengatakan, kejadian tersebut banyak terjadi selama pandemi Covid-19.

Sebab, banyak rumah sakit yang memiliki kecenderungan ingin memperoleh insentif yang lebih besar, jika menangani pasien Covid-19.

"RS akan memperoleh insentif yang lebih besar, kalau menangani pasien begitu dia masuk dinyatakan positif Covid-19, sampai meninggal dunia sampai penguburan, itu kan dapat Rp 45-90 juta biaya yang ditanggung negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, Menkes Terawan menyatakan akan melakukan pengecekan di tiap rumah sakit di daerah-daerah terkait kecenderungan rumah sakit tersebut.

Baca juga: Kemenkes Telah Salurkan Insentif ke 166.029 Tenaga Kesehatan

"Menkes bilang, baik Pak kita akan cek rumah sakit daerah-daerah kalau memang ada kecenderungan beberapa RS melakukan itu," pungkasnya.

Untuk anggaran, pemerintah mengalokasikan anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun.

Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com