JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes
Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut.
Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.
“Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” kata dia.
Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.
“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di lokasi yang sama.
“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” ucap dia.
Baca juga: Pejabat Polri Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Sakit dan Sedang Dirawat
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.
Dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Dari foto yang diberikan Neta, surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani oleh Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana
Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Dalam pandangannya, Neta menilai ada dugaan suap menyuap untuk melindungi Djoko Tjandra.
IPW pun mendesak Nugroho dicopot dari jabatannya.
“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” ucap Neta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.