Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Pemulihan Ekosistem Gambut Tak Bisa Tanpa Evaluasi Industri dan Konsesi

Kompas.com - 16/07/2020, 19:18 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai, pemerintah belum maksimal melakukan evaluasi terhadap industri dan konsesi yang berada di lahan gambut.

Hal itu dikatakan Nur terkait Presiden Joko Widodo yang mewacanakan untuk membubarkan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Pemulihan ekosistem gambut tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya tanpa dilakukan evaluasi menyeluruh atas industri," kata Nur pada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

"Dan konsesi yang beroperasi di lahan gambut, yang menjadi sumber kebakaran dominan pada tahun 2015 yang telah merusak 2,6 juta hektar lahan gambut," lanjut Nur.

Baca juga: Penghematan Jadi Alasan Presiden Bubarkan Lembaga, Berapa Serapan Anggaran BRG?

Nur melihat, pemerintah belum menangani kasus tersebut dengan serius. Bukan saja BRG, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ataupun kementerian terkait lainnya.

"Ini yang belum sepenuhnya kami lihat dilaksanakan dengan cukup serius oleh pemerintah," ujarnya.

"Baik KLHK, BRG, maupun Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR yang bertanggung jawab atas perkebunan sawit, termasuk yang berada di lahan gambut," ucap dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga pemerintahan. Pembubaran itu dalam rangka efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19. 

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihaknya masih menelaah mana saja lembaga yang akan dibubarkan.

Baca juga: Soal Pembubaran BRG, Nazir Foead: Kami Percaya Presiden Akan Ambil Keputusan Terbaik

Ia pun hanya bisa mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

BRG menjadi salah satu dari lembaga yang bakal dibubarkan. Selain BRG ada Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020). 

Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres Nomor 54 Tahun 2004.

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

BRG dibentuk pada era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Pembubaran BRG, Ini Pesan Walhi...

Menurut Moeldoko, meskipun pada praktiknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, tetapi ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com