Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Interupsi Paripurna, Minta RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 16/07/2020, 17:43 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dipertahankan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal tersebut disampaikan Lisda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Melihat data, fakta, dan urgensi, Fraksi Nasdem meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi dari tindak kekerasan seksual," kata Lisda.

Ia memaparkan data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan dan KPAI pada 2019.

Baca juga: Sulitnya Mencari Bukti Pencabulan Anak di Gereja Depok dan Pentingnya RUU PKS Disahkan

Data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2019.

Kemudian, data KPAI mengatakan bahwa ada 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki yang jadi korban kekeran seksual di 2019.

Mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan Komnas Perempuan, Lisda mengatakan, delik kejahatan seksual yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan sangat terbatas.

"Terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak pada keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan," ujar dia.

Lisda mengatakan, RUU PKS akan memberikan pelindungan bagi korban dan keluarga korban atas dampak-dampak yang timbul akibat suatu tindak kekerasan seksual.

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia ikut terlibat dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

"Konvensi ini mewajibkan negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Lisda.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Namun, usul Fraksi Nasdem diketahui tidak dapat diakomodasi. Dalam rapat paripurna hari ini, DPR mengesahkan daftar 37 RUU hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak masuk di dalamnya setelah disepakati untuk dikeluarkan dalam rapat DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PKS akan masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

"Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com