JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengkritisi rencana pemerintah yang ingin membentuk Tim Pemburu Koruptor.
Menurut Oce, pemerintah sebaiknya menerbitkan instruksi presiden (inpres) untuk mempercepat pemburuan buronan bukan untuk membentukan tim.
"Setuju ada Inpres, tapi percepatan upaya perburuan koruptor, bukan untuk pembentukan tim," kata Oce Madril dalam diskusi virtual, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Beda dengan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri Dukung Wacana Aktifkan Tim Pemburu Koruptor
Sebab, kata dia, lembaga-lembaganya penegak hukumnya sudah ada dan secara teknis dinilai mampu bekerja dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut dia, lebih baik memaksimalkan lembaga yang sudah ada. Kemudian, inpres bisa dimanfaatkan untuk mempercepat penangkapan koruptor yang buron.
"Jadi maksimalkan saja lembaga-lembaga yang sudah, ada kepolisian, kejaksaan toh ada banyak contoh di mana ternyata mereka mampu melakukannya," kata Oce Madril.
"Saya yakin secara teknis penegak hukum kita mampu melakukan itu, punya skill yang luar biasa Untuk melakukan itu," ujar dia.
Kemudian, Oce mengusulkan sejumlah ide dan gagasan yang bisa dicantumkan dalam inpres.
Baca juga: Soal Tim Pemburu Koruptor, Mahfud Klaim Dapat Dukungan Ketua KPK
Pertama, menurut dia, dalam inpres perlu diberi batas waktu penangkapan buron seperti enam atau sembilan bulan.
"Penangkapan itu tentu saja harus konkret dan menggunakan langkah terukur yang logis," ucap Oce.
Kedua, kata dia, inpres dapat memerintahkan kementerian dan lembaga melahirkan kebijakan pendukung. Contoh kongkret seperti Undang-Undang Perampasan Aset.
"Mendorong hadirnya kebijakan yang mendukung misalnya Undang-Undang Perampasan Aset," kata Oce.
Ketiga, lanjut dia, yang terpenting adalah evaluasi untuk menilai lembaga penegak hukum mana yang serius menangkap buronan. Pihak yang dianggap kurang maksimal bisa dievaluasi lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.