JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.
"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Kurnia menuturkan, becermin pada kasus Djoko Tjandra, wajar bila publik meragukan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pasalnya, terdapat sejumlah pihak yang ditengarai membantu proses masuknya Joko Tjandra, termasuk Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Menurut Kurnia, sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang telah mencopot Prasetijo tidaklah cukup.
"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Kurnia.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kajari Jaksel Diperiksa Hari Ini soal Djoko Tjandra
Kurnia meminta lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil untuk mendalami kemungkinan adanya oknum di lembaga tersebut yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra.
Kemudian, ia meminta Kejaksaan Agung segera mendeteksi dan menangkap Djoko, serta merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara.
"Evaluasi serta rombak tim eksekusi Kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," kata Kurnia.
Baca juga: Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Polri Diharapkan Tak Hanya Copot Brigjen Prasetyo Utomo
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan