Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan Digugat, MK Minta Jawaban Presiden Tak Normatif

Kompas.com - 16/07/2020, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kamis (16/7/2020).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Namun, Presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM meminta pembacaan keterangannya ditunda. Sedangkan DPR tak dapat hadir dengan alasan rapat.

"Berdasar surat dari Kemenkumham meminta penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden. Dari DPR juga tidak dapat hadir dengan adanya agenda rapat di DPR," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Kamis.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Baru Sembuh Setelah 44 Hari Karantina

Dengan situasi tersebut, Anwar mengatakan bahwa mau tidak mau persidangan harus ditunda.

Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat berpesan kepada jajaran pemerintah yang mewakili Presiden untuk menyampaikan keterangan secara jelas dan komprehensif pada persidangan sebelumnya.

Jangan sampai, keterangan dari Presiden atau pemerintah hanya bersifat normatif.

"Jangan sekadar nanti penyampaiannya normatif sekali. Tetapi perlu kemudian kita buka semua hal-hal yang menyangkut wabah penyakit menular itu," ujar Enny.

Enny pun meminta supaya unsur pemerintah yang berkaitan dengan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi secara intensif.

Sehingga, jawaban Presiden atau pemerintah terhadap pengujian ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini kan ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah meminta untuk koordinasi yang sangat intensif antar kementerian terkait. Karena yang hadir di sini kan baru Kementerian Kesehatan, kata Enny.

Usai Enny memberikan masukan, Anwar pun menutup persidangan.

"Untuk itu sidang ditunda tanggal 11 Agustus 2020 hari Selasa jam 11.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan digugat ke MK.

Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Gugatan mereka berangkat dari langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19. Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.

"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon, Aisyah Sharifa, dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).

"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com