Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan Digugat, MK Minta Jawaban Presiden Tak Normatif

Kompas.com - 16/07/2020, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kamis (16/7/2020).

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Namun, Presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM meminta pembacaan keterangannya ditunda. Sedangkan DPR tak dapat hadir dengan alasan rapat.

"Berdasar surat dari Kemenkumham meminta penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden. Dari DPR juga tidak dapat hadir dengan adanya agenda rapat di DPR," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Kamis.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Baru Sembuh Setelah 44 Hari Karantina

Dengan situasi tersebut, Anwar mengatakan bahwa mau tidak mau persidangan harus ditunda.

Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat berpesan kepada jajaran pemerintah yang mewakili Presiden untuk menyampaikan keterangan secara jelas dan komprehensif pada persidangan sebelumnya.

Jangan sampai, keterangan dari Presiden atau pemerintah hanya bersifat normatif.

"Jangan sekadar nanti penyampaiannya normatif sekali. Tetapi perlu kemudian kita buka semua hal-hal yang menyangkut wabah penyakit menular itu," ujar Enny.

Enny pun meminta supaya unsur pemerintah yang berkaitan dengan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi secara intensif.

Sehingga, jawaban Presiden atau pemerintah terhadap pengujian ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini kan ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah meminta untuk koordinasi yang sangat intensif antar kementerian terkait. Karena yang hadir di sini kan baru Kementerian Kesehatan, kata Enny.

Usai Enny memberikan masukan, Anwar pun menutup persidangan.

"Untuk itu sidang ditunda tanggal 11 Agustus 2020 hari Selasa jam 11.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan digugat ke MK.

Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Gugatan mereka berangkat dari langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19. Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.

"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon, Aisyah Sharifa, dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).

"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com