JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kamis (16/7/2020).
Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Namun, Presiden yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM meminta pembacaan keterangannya ditunda. Sedangkan DPR tak dapat hadir dengan alasan rapat.
"Berdasar surat dari Kemenkumham meminta penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden. Dari DPR juga tidak dapat hadir dengan adanya agenda rapat di DPR," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Kamis.
Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Baru Sembuh Setelah 44 Hari Karantina
Dengan situasi tersebut, Anwar mengatakan bahwa mau tidak mau persidangan harus ditunda.
Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim MK Enny Nurbaningsih sempat berpesan kepada jajaran pemerintah yang mewakili Presiden untuk menyampaikan keterangan secara jelas dan komprehensif pada persidangan sebelumnya.
Jangan sampai, keterangan dari Presiden atau pemerintah hanya bersifat normatif.
"Jangan sekadar nanti penyampaiannya normatif sekali. Tetapi perlu kemudian kita buka semua hal-hal yang menyangkut wabah penyakit menular itu," ujar Enny.
Enny pun meminta supaya unsur pemerintah yang berkaitan dengan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi secara intensif.
Sehingga, jawaban Presiden atau pemerintah terhadap pengujian ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan Kemenkumham, tetapi juga Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Ini kan ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah meminta untuk koordinasi yang sangat intensif antar kementerian terkait. Karena yang hadir di sini kan baru Kementerian Kesehatan, kata Enny.
Usai Enny memberikan masukan, Anwar pun menutup persidangan.
"Untuk itu sidang ditunda tanggal 11 Agustus 2020 hari Selasa jam 11.00 WIB," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan digugat ke MK.
Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).
Gugatan mereka berangkat dari langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19. Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.
Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan
Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon, Aisyah Sharifa, dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).
"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.