JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang rampasan yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN itu berupa dua bidang tanah yang dirampas dari terpidana kasus korupsi dengan nilai toal Rp 36.938.365.000
"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020).
Aset yang diserahkan KPK terdiri dari satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp 26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dirampas dari eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 4.000 meter persegi serta luas bangunan 320 meter persegi dan 148 meter persegi senilai Rp 10,05 miliar yang dirampas dari eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Alex mengatakan, penyerahan aset-aset tersebut merupakan salah satu alternatif di samping melelang aset-aset milik para koruptor untuk disetorkan ke kas negara.
"Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali ternyata tidak ada peminatnya dan alangkah baiknya kalau aset-aset itu bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh instansi baik pemerintah di puat atau daerah," kata Alex.
Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Bakal Jadi Museum Batik
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, tanah yang berada di Jagakarsa rencananya akan digunakan untuk membangun taman agar bermanfaat bagi warga sekitar.
Sedangkan, lahan yang berada di Madiun akan dijadikan kantor BPN setempat menggantikan kantor BPN eksisting yang dinilai sudah sempit dan mengganggu lalu lintas.
"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.