Berdasarkan data akumulatifnya, Jawa Timur mencatat total kesembuhan kasus Covid-19 sebesar 7.482.
Sementara kasus Covid-19 di wilayah tersebut mencapai 17.395 dengan angka kematian sebanyak 1.275.
Selain itu, beberapa daerah lain yang mencatatkan jumlah kesembuhan cukup tinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 120 orang, DKI Jakarta 193 orang.
Baca juga: Covid-19 Cases in Indonesia Could Reach 120,000 by Independence Day: Jusuf Kalla
Kemudian Sulawesi Selatan 113 orang, Kalimantan Selatan 41 orang, Sumatera Utara 8 orang, dan Jawa Barat 140 sembuh.
Sementara, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir juga bertambah 87 pasien.
"Ada 87 pasien meninggal dunia, sehingga total ada 3.797 pasien meningggal dunia hingga saat ini," ujarnya.
Dari catatan Kompas.com, penambahan pasien meninggal Rabu ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Baca juga: Ojek Online di Tangsel Boleh Angkut Penumpang, Termasuk di Zona Merah Covid-19
Sebelumnya, penambahan jumlah pasien meninggal terbanyak dalam 24 jam tercatat pada 5 Juli 2020. Saat itu ada 82 pasien meninggal dalam satu hari.
Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, ada lima provinsi dengan total kasus kematian tertinggi.
Lima provinsi itu yakni Jawa Timur (bertambah 28 pasien meninggal, total 1.275), Jawa Tengah (betambah 18 pasien meninggal, total 258), dan Sulawesi Selatan (bertambah 12 pasienmeninggal, total 251).
Kemudian, DKI Jakarta (bertambah 5 pasien meninggal, total 706) dan Kalimantan Selatan Selatan (bertambah 5 pasien meninggal, total 168).
Ia pun mengatakan, pemerintah mencatat jumlah suspek terkait Covid-19 di Indonesia mencapai 47.859 orang.
"Kasus suspek sebanyak 47.859, ini yang saat ini sedang kita pantau," kata Yuri.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Yuri mengatakan, para suspek tersebut masih akan terus dipantau dan diawasi secara ketat.
Ia menjelaskan, seseorang disebut suspek Covid-19 apabila mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Selain itu, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.