JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, akan digelar pada Kamis (16/7/2020) hari ini.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menjadi ujian bagi keadilan setelah publik dikecewakan dengan tuntutan ringan 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut nyatanya tidak dituntut untuk menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya melainkan memberi putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi membebaskan kedua terdakwa jika mereka memang tak terbukti bersalah.
"Jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan
Dihubungi terpisah, Novel mengaku tak bisa berharap banyak menjelang sidang pembacaan vonis kedua terdakwa.
Novel mengatakan, persidangan yang berjalan selama ini jauh dari fakta-fakta yang ada serta dipenuhi banyak kejanggalan.
"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel.
Selain tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci, kejanggalan lain dalam proses persidangan ini antara lain JPU yang dianggap memihak para terdakwa serta pendampingan hukum dari Polri kepada para terdakwa.
Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil
Novel dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta tidak memaksakan diri dengan menghukum kedua terdakwa.
Novel mengatakan, menghukum seseorang harus didasari oleh fakta obyektif berbasis alat bukti sehingga seseorang tidak boleh dihukum bila tidak ada bukti meskipun orang tersebut mengakui perbuatannya.
"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.
Ungkap Auktor Intelektualis
Tim Advokasi Novel beranggapan, jalannya persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan ini sedang menuju ke arah peradilan sesat.
Menurut Tim Advokasi Novel, persidangan tersebut hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa dengan skenario menyembunyikan pelaku sebenarnya atau auktor intelektualis dalam kasus ini.
Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan
Oleh karena itu, Tim Advoksi Novel meminta pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang sedang diadili.