Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tidak berada di tempat.
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Penyalur ketujuh calon PMI tersebut diduga adalah dua perusahaan bernama PT SKA dan PT AZK.
Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Status PT SKA sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI).
Sedangkan, SIP3MI PT AZK telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Menurut Benny, pihak PT SKA telah mengklarifikasi bahwa perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI ilegal tersebut.
Namun demikian, BP2MI tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Tentu Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," terang Benny.
Baca juga: BP2MI Akan Bentuk Satgas, Berantas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Terhadap PT SKA, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI.
Sedangkan PT AZK akan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam penggerebekan tersebut, BP2MI mengamankan barang bukti berupa 232 dokumen yang berisi nama-nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.