Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah Terkait Covid-19 Disebut Demi Dukung Penanganan Pasien

Kompas.com - 15/07/2020, 19:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, perubahan sejumlah istilah terkait Covid-19 bertujuan untuk mendukung penanganan penyakit tersebut.

Perubahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) itu pun telah sejalan dengan perkembangan studi terhadap Covid-19 secara internasional.

"Kini Indonesia akan terus memakai terminologi baru sesuai yang dipakai seluruh dunia, yakni menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

"Pemutakhiran panduan ini semakin menguatkan arahan Presiden soal memasifkan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19

Khususnya, untuk sejumlah daerah dengan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua.

Menurut Reisa, Kementerian Kesehatan akan menyampaikan perkembangan terbaru ini sampai seluruh masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah daerah mendapatkan informasi dengan baik.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, perubahan sejumlah istilah dalam penanganan Covid-19 disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas di Indonesia.

Sosialisasi itu telah dimulai pada Rabu.

"Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Perubahan Istilah Penanganan Covid-19 Disosialisasikan ke RS Rujukan hingga Puskesmas

Pada intinya, sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Yuri.

Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com