JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, perubahan sejumlah istilah terkait Covid-19 bertujuan untuk mendukung penanganan penyakit tersebut.
Perubahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) itu pun telah sejalan dengan perkembangan studi terhadap Covid-19 secara internasional.
"Kini Indonesia akan terus memakai terminologi baru sesuai yang dipakai seluruh dunia, yakni menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).
"Pemutakhiran panduan ini semakin menguatkan arahan Presiden soal memasifkan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," lanjut dia.
Baca juga: Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19
Khususnya, untuk sejumlah daerah dengan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua.
Menurut Reisa, Kementerian Kesehatan akan menyampaikan perkembangan terbaru ini sampai seluruh masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah daerah mendapatkan informasi dengan baik.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, perubahan sejumlah istilah dalam penanganan Covid-19 disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas di Indonesia.
Sosialisasi itu telah dimulai pada Rabu.
"Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Perubahan Istilah Penanganan Covid-19 Disosialisasikan ke RS Rujukan hingga Puskesmas
Pada intinya, sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.
Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.
"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Yuri.
Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.