JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan melaporkan temuan dugaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk 232 dokumen yang berisi nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan.
"Siang ini jam 14.30 WIB berangkat membawa berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan Bareskrim Polri," ujar Benny dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Laporan tersebut sebagai upaya untuk memberantas kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Selamatkan Pasutri
Mengingat, lokasi penggerebekan tersebut diduga menyalahi aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, dalam aturan yang ada, bahwa tempat penampungan yang sah adalah Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Sedangkan, dalam lokasi penampungan tersebut hanya berbentuk rumah.
Maka dari itu, penampungan itu telah menjadi bukti terjadinya penyalahgunaan.
"Jadi tidak ada alasan bagi (penyalur), perusahaan atau perseorangan yang masih menunjukan sikap perlawanan terhadap undang-undang maupun keputusan peraturan lainnya," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, BP2MI berhasil menyelamatkan dua calon PMI yang diduga menjadi korban TPPO.
Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Dua korban tersebut diselamatkan BP2MI dalam penggerebekan penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020).
"Di lokasi ditemukan dua orang calon PMI, pasangan suami-istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Selanjutnya, dua korban tersebut dibawa petugas ke kantor BP2MI untuk menjalani pemeriksaan internal.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya direncanakan akan dikirim ke negara yang berbeda.
Dewi Purnama Sari akan dikirim ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan, Yanto akan dikirim ke Malaysia.
Baca juga: RSKI Pulau Galang Disiapkan untuk Pekerja Migran Ilegal Terjangkit Covid-19
Benny menuturkan, di lokasi penampungan PMI ilegal itu sebetulnya terdapat lima calon migran lainnya.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tengah disembunyikan.
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Benny mengatakan, diduga pihak penyalur ketujuh calon PMI tersebut adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ihkhwan.
Status PT Sentosa Karya Aditama sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran (SP3MI). Sedangkan, SP3MI PT Al Zaidi Ikhwan telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Baca juga: BP2MI Akan Bentuk Satgas, Berantas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Menurutnya, pihak PT Sentosa Karya Aditama telah mengklarifikasi jika perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI ilegal tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Tentu Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," terang Benny.
Adapun dalam penggerebekan tersebut, BP2MI mengamankan barang bukti berupa 232 dokumen yang berisi nama-nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.