Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tengah disembunyikan.
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Benny mengatakan, diduga pihak penyalur ketujuh calon PMI tersebut adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ihkhwan.
Status PT Sentosa Karya Aditama sendiri tergolong masih aktif karena masih mengantongi Surat Izin Penempatan Pekerja Migran (SP3MI). Sedangkan, SP3MI PT Al Zaidi Ikhwan telah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 14 Februari 2020.
Baca juga: BP2MI Akan Bentuk Satgas, Berantas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Menurutnya, pihak PT Sentosa Karya Aditama telah mengklarifikasi jika perusahannya tak terlibat dalam penampungan PMI ilegal tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melaporkan temuannya kepada Bareskrim Polri.
"Tentu Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," terang Benny.
Adapun dalam penggerebekan tersebut, BP2MI mengamankan barang bukti berupa 232 dokumen yang berisi nama-nama calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.