Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Lansia, Dibentuk Megawati, tetapi Mau Dibubarkan Jokowi...

Kompas.com - 15/07/2020, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga yang dinilai kurang produktif kinerjanya.

Kendati hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait lembaga mana saja yang hendak dibubarkan, namun Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyebut tiga lembaga yang mungkin akan dibubarkan.

Salah satunya yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

Komnas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komnas Lansia yang diteken oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat

Itu berarti kurang lebih sudah 16 tahun lembaga tersebut berada sejak Keppres itu terbit. Namun, eksistensi lembaga tersebut dipertanyakan.

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Kompas.com pun mencoba menelusuri informasi terkait komnas tersebut melalui laman resmi mereka, komnaslansia.go.id.

Namun, saat laman tersebut ditelusuri, baik melalui perangkat telepon pintar maupun laptop, situs itu tak dapat diakses.

Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...

Satu-satunya informasi mengenai tugas dan wewenang lembaga itu hanya diketahui berdasarkan Keppres yang ditandatangani Megawati.

Disebutkan, Komnas Lansia memiliki dua tugas utama yaitu membantu presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Keanggotaan Komnas Lanjut Usia terdiri atas 25 orang, yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ketua I yang juga merupakan anggota dijabat oleh seorang menteri yang bertanggung jawab pada urusan sosial.

Baca juga: 18 Lembaga Akan Dibubarkan Presiden, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Sedangkan Ketua II yang juga merangkap anggota dijabat dari unsur masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I dijabat oleh seorang direktur jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi pemerintahan yang bertanggung jawab pada urusan sosial.

Sedangkan Wakil Ketua II dijabat dari unsur masyarakat.

Adapun Sekretaris merangkap anggota dipilih sendiri oleh anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komnas Lansia. Sedangkan sisanya adalah anggota.

Baca juga: Mengenal BSANK, Lembaga yang Disebut Hendak Dibubarkan Jokowi

Dalam menjalankan tugasnya, Komnas Lansia dapat mengadakan rapat koordiansi secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Bila diperlukan, Komnas Lansia juga dapat menghadirkan pihak lain di luar komnas dalam rapat koordinasi.

Adapun seluruh kegiatan Komnas Lansia dibebankan kepada negara yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak dijelaskan besaran alokasi anggaran termasuk tunjangan dan hak yang diperoleh masing-masing anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com