JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berharap pemerintah konsisten jika ingin menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Netty mengatakan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dengan tidak membeda-bedakan individu.
"Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas. Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian," kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
"Apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya? Jangan sampai ini jadi lelucon lagi. silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek," imbuhnya.
Di lain sisi, Netty berpendapat pemerintah semestinya mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Terkait fasilitas, misalnya ketersediaan dan keterjangkauan alat kesehatan seperti masker.
Netty menegaskan, pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sebelum menerapkan sanksi.
"Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat KIE (komunikasi informasi dan edukasi) yang efektif? Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?" ujar Netty.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Disiapkan, Jokowi: Berupa Denda atau Kerja Sosial
Netty pun mempertanyakan strategi pemerintah selama ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan.
"Sanksi akan efektif jika masyarakat memahami kenapa ada aturan tersebut. Jangan sampai pemerintah mengedepankan sanksi dari edukasi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut," tutur dia.
Kemudian, Netty mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat terdampak pandemi.
Pemerintah diminta melibatkan pakar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam pembentukan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan rakyat.
"Terkait pilihan sanksi denda, perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga prasejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran," kata Netty.
Baca juga: KPU: Tak Patuh Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dikenai Sanksi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial. Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.
"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Jokowi.
Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurut Jokowi dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.
Baca juga: Sanksi Penumpang Tak Pakai Masker di Terminal Tirtonadi Solo: Baca Teks Pancasila hingga Push Up
Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya enggak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," lanjut Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.