JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya terus berbenah untuk memberi pelayanan yang lebih baik.
Ia bahkan mempersilakan anggotanya untuk mundur apabila tidak dapat menjalankan komitmen tersebut.
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
"Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar dia.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Disebut Dikeluarkan Bareskrim, Ini Komentar Kabareskrim
Hal itu ia sampaikan ketika ditanya perihal surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan serta membentuk tim gabungan.
Ia sekaligus memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat tersebut.
"Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!
Hal itu akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi dan memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Baca juga: IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri