JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyayangkan kelompok buruh keluar dari tim teknis omnibus law RUU Cipta Kerja yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.
Willy mengatakan, forum yang seharusnya mencari titik temu antara kelompok buruh dan pengusaha justru mementingkan kepentingan masing-masing.
"Sangat disayangkan jika ruang dialog semacam itu jadi tidak produktif dan malah berbuah ancaman (demo besar)," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
"Saya melihat, semangat untuk mencari titik temu tidak terwujud di forum tersebut. Yang terjadi malah penegasan kepentingan masing-masing," kata anggota Fraksi Partai Nasdem ini.
Baca juga: Keluarnya Buruh dari Tim Teknis Omnibus Law dan Ancaman Demo Besar
Willy menilai, kehadiran RUU Cipta Kerja dalam upaya untuk mewujudkan kemudahan perizinan usaha sehingga menjadi perhatian serius kelompok buruh, pengusaha dan pemerintah.
Oleh karenanya, ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan kembali membangun ruang dialog dalam tim teknis dan mempersatukan segala unsur agar rumusan RUU Cipta Kerja tak menyimpang.
"Yang mempersatukan berbagai unsur dan kepentingan yang berbeda untuk mencoba saling memahami dan mencari formula yang bisa 'memenangkan' semua pemangku kepentingan di dalam RUU Cipta Kerja ini, tanpa melenceng dari tujuan dirumuskannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, jika titik temu tak kunjung bisa dibangun antara kelompok buruh dan pengusaha, maka ia mengusulkan klaster ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Paling pahitnya, jika pun tidak bisa juga terjadi titik temu antara kalangan pengusaha dan buruh seperti yang diharapkan oleh Presiden," kata Willy.
"Maka seperti yang diusulkan sejak awal oleh Fraksi Partai Nasdem, klaster Ketenagakerjaan ini lebih baik dibahas tersendiri saja. Ia tidak perlu ada di RUU Cipta Kerja ini. Ia masuk ke revisi UU Ketenagakerjaan misalnya," ujar dia.
Baca juga: Survei SMRC: 74 Persen Masyarakat Belum Tahu Ada RUU Cipta Kerja
Diberitakan sebelumnya, sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja dalam unsur tripartit.
Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Apindo maupun Kadin.
"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Buruh Mundur dari Tim Teknis Pembahasan RUU Cipta Kerja