JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga yang dianggap kurang produktif.
Sejurus dengan itu, proses pengkajian terhadap lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan terus dilakukan.
Lantas, bagaimana nasib pegawai yang ada di dalamnya?
"Terkait staf atau pegawainya ya pasti dicarikan jalan keluar," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat
Ia mengatakan, pemerintah hingga kini masih terus melakukan kajian terhadap rencana pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kajian itu termasuk memikirkan bagaimana nasib para karyawannya setelah lembaga itu dibubarkan.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya mereka diberhentikan atau justru diperbantukan di instansi lain yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
"Sedang kami cek. Ada yang dari perbantuan kementerian, ada yang honorer," ucap Tjahjo.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Matang Pembubaran 18 Lembaga, Harus Ada Solusi bagi Pegawai
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkap ada tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan, yaitu Badan Restorasi Gambut, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji risiko pembubaran ke-18 lembaga tersebut bagi pegawai. Sebab, saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Pemerintah, menurut dia, harus memberikan solusi terbaik kepada para pegawai yang terkena imbas pembubaran lembaga.
"Pemerintah memberikan solusi penyelamatan yang baik terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar tidak kehilangan mata pencarian, terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19 cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Kata Moeldoko, Ini Alasan Presiden Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.