JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Menanggapi pernyataan IPW, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri
Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim Polri yang terbukti terlibat.
"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ucapnya.
Listyo menuturkan, Bareskrim bersama Polri sedang berbenah untuk menjadi penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Selain itu, ia mengaku pihaknya terus berbenah agar dapat memberi pelayanan yang profesional.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap dia.
Baca juga: Dirjen imigrasi Duga Ada Orang Ditugaskan Menyamar Jadi Djoko Tjandra
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Tindak Lanjuti Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.