JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Jika ditemukan ada yang tak patuh, KPU akan mengingatkan dan memberi teguran.
Tetapi, jika dengan teguran pihak tersebut tetap tidak patuh, KPU bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu selanjutnya bisa memberikan sanksi sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendagri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020
"Tentu pertama persuasif ya, diingatkan, ditegur. Karena ini kan satu peristiwa demokrasi jadi tentu KPU mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
"Namun untuk menjaga kesehatan semua pihak, jika ada yang memang ternyata sudah diimbau, sudah diingatkan, sudah ditegur, ternyata juga tidak (patuh) maka KPU dapat menyampaikannya kepada Bawaslu," tuturnya.
Sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Baca juga: KPU: 128 dari 270 Sudah Cairkan Anggaran Pilkada 100 Persen
Kemudian Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.