JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
“Sudah ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Sebagai informasi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, pada 29 Juni 2020.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Benny Tjokro yang menuduh BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim akan Proses Laporan BPK terhadap Benny Tjokro
Melansir dari Antara, laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Pasal yang disangkakan kepada Benny Tjokro yaitu, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan beberapa waktu lalu merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.
“Karena apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Agung melalui video konferensi, Senin (29/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.