Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 hingga 14 Juli: 78.572 Positif, 46.701 Orang Suspek, dan 6 Provinsi dengan Lebih dari 100 Kasus Baru

Kompas.com - 15/07/2020, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca juga: Muncul Klaster Pekerja Media di Jatim, Gugus Tugas Covid-19: Kami Yakin Bisa Ditangani

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

4. Pencegahan penularan di ruang tertutup

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menyampaikan sejumlah langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di ruangan tertutup ber-ac.

Hal ini disampaikan mengingat Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mengungkap bahwa virus corona dapat menular melalui penyebaran aerosol yang melayang di udara.

"Ada lima cara mengantisipasi perederan udara di ruang tertutup ber-ac," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020).

Langkah pertama, memastikan ruang kerja atau tempat berakitivitas memiliki sirkulasi udara yang baik dan cukup mendapat sinar matahari. Oleh karenanya, ventilasi ruangan harus benar-benar diperhatikan.

Kedua, pastikan untuk menjaga jarak di dalam ruangan dan hindari ruangan yang terlalu banyak orang.

Baca juga: Indonesia’s Infected Medical Staff Did Not Work in Covid-19 Wards

Ketiga, selalu pakai masker selama masih berada di luar rumah atau di tempat umum termasuk di ruangan kantor.

"Ingat, ganti masker setiap 4 jam sekali atau apabila basah atau lembab. Ini penting sekali diperhatikan agar terhindar dari infeksi kuman yang menempel pada masker," ujar Reisa.

Langkah selanjutnya, hindari memegang permukaan benda yang kotor dan digunakan bersama dengan orang lain.

Bila terlanjur memegang permukaan benda tersebur, wajib untuk segera mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer.

Reisa mengingatkan supaya tak ada yang menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang kotor atau terkontaminasi.

"Ingat, mata pun memilki saluran langsung menuju saluran pernapasan. Artinya mata bisa menjadi jalur masuknya virus Covid-19," ucap Reisa.

Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal karena Covid-19, Tertular Ayahnya Saat Mengantar Berobat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com