JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkap rencana pembubaran 18 lembaga negara. Efisiens anggaran menjadi alasan di balik pembubaran tersebut.
Dari ke-18 lembaga negara yang hendak dibubarkan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap, tiga di antaranya yang hendak dibubarkan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan baru terkait pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19.
Di dalam Kepmen Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 itu, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG).
Berikut berita terpopuler di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Tiga lembaga ini hendak dibubarkan Jokowi
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Berikutnya, ada juga Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang wewenang dalam pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Selengkapnya di sini
2. Istilah baru ODP, PDP, dan OTG
Dikutip dari salinan Kepmenkes, istilah ODP diganti menjadi kontak erat, PDP menjadi suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Tak hanya mengganti istilah, Menkes juga menetapkan beberapa kriteria di dalamnya.
Selain itu, juga terdapat beberapa istilah lain untuk menyatakan status seseorang yang diduga terkait Covid-19.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.