Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Hong Artha Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Kompas.com - 14/07/2020, 22:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hong Artha sebagai tersangka pada Senin (20/7/2020) pekan depan.

Hong Arta merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," kata Ali, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Ia dipanggil penyidik pada Senin (13/7/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, kuasa hukum Hong Artha meminta pemeriksaan ditunda sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Senin pekan depan.

"Kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim PH (penasihat hukum) tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Baca juga: KPK Panggil Helmy Faishal Zaini Terkait Suap Proyek Kementerian PUPR

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com