JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hong Artha sebagai tersangka pada Senin (20/7/2020) pekan depan.
Hong Arta merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin tanggal 20 Juli 2020," kata Ali, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Ia dipanggil penyidik pada Senin (13/7/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, kuasa hukum Hong Artha meminta pemeriksaan ditunda sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Senin pekan depan.
"Kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim PH (penasihat hukum) tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Baca juga: KPK Panggil Helmy Faishal Zaini Terkait Suap Proyek Kementerian PUPR
Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan