JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, rencana aksi demonstrasi buruh pada awal Agustus 2020 bukan sekadar gertakan kepada pemerintah.
"Bagi KSPI, aksi selama ini yang kita lakukan (membuktikan) bukan aksi gertak sambal," kata Said saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Said menyampaikan, dua tuntutan yang diusung dalam aksi tersebut.
Pertama, menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan meminta pemerintah mengalihkan fokus terhadap penanganan Covid-19.
Baca juga: Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Ancam Demo Besar
Kedua, menolak adanya PHK massal. Menurut Said, encana aksi tersebut juga sebagai reaksi atas tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab, kata dia, tim teknis tersebut tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada, terutama berkaitan dengan aspirasi kalangan buruh.
"Itu artinya ruang partisipasi, dialog, tertutup, sehingga KSPI mengambil sikap kembali pada aksi jalanan," kata dia.
Ia juga menyampaikan, keputusan aksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah strategi konsep dan lobi gagal membuat RUU Cipta Kerja dihentikan.
"Aksi adalah pilihan strategi karena kita menerapkan konsep, lobi, dan aksi. Konsep sudah dilakukan, lobi sudah dilakukan dan ternyata mental, tinggal satu pilihan, adalah aksi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit.
Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Apindo maupun Kadin.
"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Buruh Mundur dari Tim Teknis Pembahasan RUU Cipta Kerja
Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut, antara lain dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.
Menurut Said, draf itu berisi analisis dan pandangan kalangan buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, mereka mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja maupun buruh.
Namun, lanjut Said, saat sidang pertama digelar, secara arogan konsep dan draf yang sebelumnya diserahkan kalangan buruh dikembalikan oleh unsur Apindo maupun Kadin.
Baca juga: MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM
Hal itu diperparah dengan tidak mampunya Apindo dan Kadin menunjukkan konsep yang mereka tawarkan atas pengembalian gagasan yang sebelumnya lebih dulu ditawarkan kalangan pekerja.
"Ini menunjukkan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," tegas dia.
Selanjutnya, dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020), Kadin dan Apindo menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan.
Alasannya, karena tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan.
Menurut Said, pihak Apindo dan Kadin menyatakan jika rapat tim teknis tersebut bukan perundingan para pihak.
Padahal, hasil pembahasan tim tersebut berupa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, pernyataan Kadin dan Apindo juga diperburuk dengan sikap dari unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, yang menganggap tim teknis tersebut bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.
Baca juga: Hadapi Bonus Demografi Pekerja, Pengamat: Indonesia Butuh RUU Cipta Kerja
Atas dasar itu, KSPI dan serikat buruh lainnya menolak sikap Apindo, Kadin, dan pemerintah karena tidak sesuai semangat yang diamanatkan Jokowi, termasuk keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.
"Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan, baik pasal yang disetujui atau tidak, dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden," tegas dia.
"Biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI," tambah Said.
DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020. RUU Cipta Kerja sebelumnya sempat mandek setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.