JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggali informasi terkait dugaan pemotongan anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa mantan Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai saksi, Selasa (14/7/2020).
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap satker pada Pemkab Bogor," kata Ali, Selasa.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin soal Kasus Pemotongan Uang
Ali menuturkan, anggaran yang dipotong tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Rachmat.
Adapun hari ini Nurhayanti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat Yasin.
Nurhayanti merupakan Wakil Bupati Bogor periode 2013-2018 yang mendampingi Rahmat Yasin.
Ia kemudian diangkat menjadi Bupati Bogor menggantikan Rahmat yang terjaring operasi tangkap tangan pada 2014.
Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan