Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 427 Kasus ASN Tak Netral, Mayoritas Dukung Calon Kepala Daerah di Medsos

Kompas.com - 14/07/2020, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 427 kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kebanyakan ketidaknetralan itu ditunjukkan dalam bentuk dukungan kepada bakal calon kepala daerah tertentu.

"Ada 427 pelanggaran hukum berkaitan dengan netralitas ASN. Dari keseluruhan perbuatan yang sudah kami klasifikasi, yang paling banyak adalah perbuatan memberi dukungan melalui media sosial," ujar Ratna dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas ASN yang Tak Netral Jelang Pilkada

Berdasarkan catatan ini, Ratna mengungkapkan, ke depannya pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan fokus kepada penggunaan media sosial.

Pasalnya, jauh sebelum tahapan kampanye, para ASN sudah memberikan dukungan secara jelas di media sosial masing-masing.

"Karena pada tahapan ini sudah menunjukkan banyaknya ASN yang memanfaatkan media sosial untuk memberikan dukungan terhadap bakal calon kepala daerah," tutur Ratna.

Baca juga: Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Kepala Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini sudah ada 379 aduan soal ketidaknetralan ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Aduan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Komisi ASN (KASN) serta telah ditindaklanjuti.

"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan diabahas dengan Bawaslu," ujar Tumpak saat mengisi acara 'Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak COVID-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik' di Kantor Kemendagri, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Dua Camat di Jember Tak Netral, Bawaslu Lapor Pada KASN

Menurut Tumpak, pihaknya segera membahas netralitas ASN dalam Pilkada dengan KemenPANRB.

Kemendagri dan Kemenpan-RB akan menyusun surat keputusan bersama (SKB) soal implementasi menjaga netralitas ASN di lapangan.

SKB tersebut nantinya juga akan membahas sanksi bagi ASN jika masih terbukti melanggar aturan netralitas selama Pilkada.

Sebab, kata Tumpak, saat ini ada dua aturan hukum yang mengatur sanksi bagi kepala daerah dan ASN.

Baca juga: Karena KTP ASN, Ribuan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Dinyatakan Tak Sah

Keduanya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Aturan ini banyak diduplikasi sehingga membuat penjatuhan sanksi ke kepala daerah apabila ada kasus soal pelanggaran netralitas jadi agak rancu," ungkap dia.

"Sementara itu, kami sehari-hari banyak menerima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," tambah Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com