Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Akan Tindak Lanjuti Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra

Kompas.com - 14/07/2020, 19:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dokumen surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dokumen tersebut dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.

Herman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan tersebut ketika rapat gabungan bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Siang Ini, MAKI Serahkan Salinan Foto Surat Jalan Djoko Tjandra ke DPR

Herman mengatakan, sebelum menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum, Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR.

Menurut Herman, surat akan dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.

"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ujar dia.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.

Langkah ini dilakukan karena Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia

"Sebagai Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalm fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntunan perkara Cessie Bank Bali. Kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga: Teka-teki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra

Namun, sehari sebelum putusan MA, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.

Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com