Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Kerja Sama RI-Ukraina di Bidang Pertahanan

Kompas.com - 14/07/2020, 17:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi untuk mendapatkan masukan untuk RUU tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

Sementara itu, Keputusan Tingkat I antara DPR dan pemerintah atas RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina ditetapkan pada Senin (13/7/2020).

Meutya berharap pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina dapat mendukung kerja sama di bidang pertahanan yang setara dan saling menguntungkan kedua negara.

Kedua, dapat menjaga hubungan baik kedua dan negara dan meningkatkan kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

"Ketiga, keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi," kata Meutya.

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengatakan Ukraina merupakan salah satu negara sahabat bagi Indonesia. Karena itu, jalinan kerja sama dengan Ukraina sebagai bagian dari diplomasi yang bebas dan aktif menjadi penting.

Ia mengatakan, kepentingan nasional akan menjadi agenda utama dalam kerja sama di bidang pertahanan ini.

"Dengan disetujui RUU ini, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina," ujar Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk meminta persetujuan pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

"Pada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Palu tanda pengesahan pun diketuk. Dasco menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertahanan serta pimpinan dan anggota Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargan setinggi-tingginya kepada Menteri Pertahanan atas peran serta selama pembahasan RUU tersebut. Perkenankan kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan UU ini dengan lancar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com