Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RUU Kerja Sama RI-Ukraina di Bidang Pertahanan

Kompas.com - 14/07/2020, 17:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi untuk mendapatkan masukan untuk RUU tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

Sementara itu, Keputusan Tingkat I antara DPR dan pemerintah atas RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina ditetapkan pada Senin (13/7/2020).

Meutya berharap pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina dapat mendukung kerja sama di bidang pertahanan yang setara dan saling menguntungkan kedua negara.

Kedua, dapat menjaga hubungan baik kedua dan negara dan meningkatkan kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

"Ketiga, keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi," kata Meutya.

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengatakan Ukraina merupakan salah satu negara sahabat bagi Indonesia. Karena itu, jalinan kerja sama dengan Ukraina sebagai bagian dari diplomasi yang bebas dan aktif menjadi penting.

Ia mengatakan, kepentingan nasional akan menjadi agenda utama dalam kerja sama di bidang pertahanan ini.

"Dengan disetujui RUU ini, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina," ujar Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk meminta persetujuan pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

"Pada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Palu tanda pengesahan pun diketuk. Dasco menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertahanan serta pimpinan dan anggota Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Ukraina tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargan setinggi-tingginya kepada Menteri Pertahanan atas peran serta selama pembahasan RUU tersebut. Perkenankan kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan UU ini dengan lancar," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com