Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Yurianto soal Sejumlah Istilah Baru Terkait Covid-19

Kompas.com - 14/07/2020, 17:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.

Yurianto menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan Yurianto tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah:

1. Kasus Suspek

Menurut Yurianto ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal," kata Yurianto.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

Baca juga: UPDATE 14 Juli: Pasien Suspek atau PDP 46.701 Orang

Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya

"Maka ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," tuturnya.

Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelonpok suspek.

"Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspek," kata Yurianto.

Baca juga: Penggantian Istilah PDP, ODP, dan OTG Disosialisasikan ke Semua Dinas Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com