JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, instruksi presiden yang menjadi pijakan untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah terbit.
"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Dengan demikian, menurut Mahfud, Tim Pemburu Koruptor dapat segera dibentuk.
Baca juga: Pemerintah Akan Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Bagaimana Koordinasi dengan KPK?
Menurut dia, diaktifkannya lagi Tim Pemburu Koruptor tak lepas dari masukan masyarakat.
Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya bekerja bersama penegak hukum dan saling berkoordinasi.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, enggak boleh berebutan dan enggak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata dia.
Ia juga menyampaikan, Tim Pemburu Koruptor nantinya diisi oleh petugas dari Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, hingga Kemendagri.
"Tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," kata dia.
Rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang buron.
Adapun Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Tugasnya yaitu menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, meliputi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Dinilai Tak Akan Efektif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari rencana tersebut.
Ia menilai, wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor perlu dipertimbangkan dengan matang.
Nawawi khawatir wacana tersebut justru akan kontraproduktif.
"Membentuk lagi tim yang sebelumnya sudah pernah ada, rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan lagi tim-tim baru," kata Nawawi kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Menurut Nawawi, peningkatan koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum merupakan cara yang lebih tepat, ketimbang menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Di samping itu, perlu ada langkah-langkah baru untuk mencegah para buron kasus korupsi kabur ke luar negeri.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Khawatir Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor Akan Kontraproduktif
Ia menuturkan, KPK telah memulai upaya untuk menutup kesempatan para tersangka kasus korupsi dapat melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ujar Nawawi.
Langkah antisipatif lain yang dapat diambil, lanjut Nawawi, adalah mengirimkan daftar para buron kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dinas Dukcapil masing-masing daerah.
Usul ini dilontarkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh.
"Jadi semua kembali pada upaya meningkatkan koordinasi dan supervisi antarlembaga atau badan yang sudah ada," kata Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.