JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya menemukan ribuan dokumen dukungan bagi calon perseorangan yang dinyatakan tidak sah.
Hal itu disebabkan dokumen dukungan terbukti berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada.
Adapun temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dari proses verifikasi faktual calon perseorangan yang digelar pada 24 Juni 2020 - 12 Juli 2020.
"Pengawas menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan penyelengara pemilihan sebanyak 4.411 pendukung. Semuanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu
Akibatnya, ribuan dokumen dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai dokumen untuk mendukung bakal calon perseorangan.
Menurut Abhan, temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kemudian, Abhan juga mengungkapkan hasil temuan lain dari proses verifikasi faktual, yakni pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat sebab sedang bekerja dan bepergian.
"Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung," ungkapnya.
Kemudian, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.
Baca juga: KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu
Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penularan Covid-19.
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
Menurut ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.