JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kementerian Dalam Negeri menujukkan masih banyak daerah yang belum mencairkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar 40 persen untuk penyelenggara pemilu.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian.
"Data yang kami himpun per-13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya pemda (pemerintah daerah) yang belum mencairkan NPHD-nya, di bawah 40 persen," kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Ardian mengatakan, data tersebut baru bersifat sementara dan masih bisa berubah.
Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas
Ia pun berharap nantinya akan semakin banyak daerah yang mencairkan NPHD menjelang batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemendagri.
"Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan," ujarnya.
Adapun daerah yang pencairan NPHD-nya di bawah 40 persen yakni:
1. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen
- Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen
3.Provinsi Lampung
- Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.
- Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen