JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, pemilih yang bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius tidak akan diperkenankan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada.
Oleh karenanya, KPU bakal menyiapkan tempat khusus di luar TPS untuk memfasilitasi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Misalnya dia (pemilih) datang diukur suhu tubuhnya, jika suhu tubuhnya sama dengan atau melebihi 37,3 (derajat celcius), tidak diperkenankan masuk ke TPS," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Harus Klarifikasi soal Pesan Berantai Minta Cari Koordinator TPS
"Jadi nanti akan disiapkan satu tempat dan akan dilayani oleh petugas KPPS (petugas TPS) yang ditugaskan untuk itu," lanjut dia.
Raka memastikan bahwa tempat khusus itu tak akan berada jauh dari TPS.
Meski menggunakan tempat khusus, pemilih dipastikan tak akan kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih yang menggunakan tempat khusus tersebut nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dari petugas penyelenggara.
Baca juga: KPU: Penyelenggara Pilkada Bersuhu Lebih dari 37,3 Derajat Celcius Tak Boleh Bertugas
"Kalau (pemilih) disuruh pulang kan tidak boleh kita melanggar hak pilih seseorang. Jadi di dekat TPS sehingga dia bisa menggunakan hak pilih," ujar Raka.
Menurut Raka, saat ini pihaknya tengah mematangkan rencana teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih yang bersuhu tubuh tinggi.
KPU juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait hal ini.
Ke depan, KPU bakal melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada dengan protokol kesehatan, termasuk mensimulasikan pemungutan suara untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi.
Baca juga: Pilkada 2020 Ajang Menguji Kepedulian Kandidat Tangani Pandemi Covid-19
Raka menegaskan, pengaturan tempat khusus ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pemilih dan penyelenggara.
"Pemilih yang sehat, yang dalam kondisi suhu tubuhnya normal juga tidak menjadi khawatir. Pada prinsipnya seperti itu," kata dia.
KPU telah mengatur detail protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasal 71 PKPU tersebut mewajibkan pemilih untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker saat memasuki TPS.
Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi Corona, KPU Kepri Tambah TPS, Petugas Harus Pakai APD
Sebelum memasuki TPS, pemilih juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang disediakan oleh petugas. Pemilih juga akan diberi sarung tangan sekali pakai untuk meminimalisir perpindahan virus.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pascapenundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.