Pasal 71 PKPU tersebut mewajibkan pemilih untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker saat memasuki TPS.
Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi Corona, KPU Kepri Tambah TPS, Petugas Harus Pakai APD
Sebelum memasuki TPS, pemilih juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang disediakan oleh petugas. Pemilih juga akan diberi sarung tangan sekali pakai untuk meminimalisir perpindahan virus.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pascapenundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.