Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kelompok Buruh Mundur dari Tim Teknis Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/07/2020, 13:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

 

Said mengatakan, draf itu berisi analisa dan pandangan kalangan buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja maupun buruh.

Namun, lanjut Said, saat sidang pertama digelar, secara arogan konsep dan draf yang sebelumnya diserahkan kalangan buruh dikembalikan oleh unsur Apindo maupun Kadin.

Hal itu diperparah dengan tidak mampunya Apindo dan Kadin menunjukan konsep yang mereka tawarkan atas pengembalian gagasan yang sebelumnya lebih dulu ditawarkan kalangan pekerja.

"Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," tegas dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan, PSHK Pertanyakan Evaluasi Aturannya

Selanjutnya, dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020), Kadin dan Apindo menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan. Alasannya, karena tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan.

Menurut Said, pihak Apindo dan Kadin menyatakan jika rapat tim teknis tersebut bukan perundingan para pihak. Padahal, hasil pembahasan tim tersebut berupa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, pernyataan Kadin dan Apindo juga diperburuk dengan sikap dari unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, yang menganggap tim teknis tersebut bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

Baca juga: Mahfud MD Undang Para Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU Cipta Kerja

 

Atas dasar itu, KSPI dan serikat buruh lainnya menolak sikap Apindo, Kadin, dan pemerintah karena tidak sesuai semangat yang diamanatkan Jokowi. Termasuk keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.

"Sehingga tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan, baik pasal yang disetujui atau tidak, dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden," ujar Said.

"Biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI," tambah Said.

Diketahui, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020. RUU Cipta Kerja sebelumnya sempat mandek setelah Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com