Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Anggota DPR dari Gerindra Disebut Teken Surat Pemecatan | 18 Lembaga Akan Dibubarkan Presiden

Kompas.com - 14/07/2020, 06:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani menyebutkan, seluruh anggota DPR dari Partai Gerindra harus menandatangani surat pemecatan ketika dilantik.

Hal itu pun, sebut dia, juga dialami oleh istrinya, Mulan Jameela, yang kini duduk sebagai anggota dewan.

Berikutnya, Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga negara. Langkah itu diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Dua berita itu paling menarik perhatian pembaca dan menjadi yang terpopuler di desk Nasional Kompas.com.

Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Kata Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Gerindra teken surat pemecatan

Ahmad Dhani mengungkapkan hal itu saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier. Pernyataannya diunggah dalam bentuk video podcast berjudul "Hampir Dibunuh Thn 2003, Ahmad Dhani Not Hoax?!" di akun YouTube Deddy Corbuzier.

Sebelum mengungkapkan hal itu, Dhani sempat berbicara tentang kondisi Indonesia saat ini yang menurut dia tengah mengalami situasi anomali.

Namun, Deddy menimpalinya dengan mengatakan bahwa partai tempat Dhani bernaung kini sudah menjadi bagian dari pemerintahan.

Namun, Dhani kemudian menjawab bahwa dirinya masih belajar menjadi prajurit di bawah kepemimpinan Prabowo saat ini.

Ia mengibaratkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai jenderal di partai yang kata-katanya adalah titah yang harus dipatuhi.

"Enggak officially ya, karena kan kita masih belajar. Saya ini kan cuma soldier, Prabowo kan jenderalnya. Saya harus belajar untuk benar-benar menjadi real soldier, apa kata jenderalnya kan. Saya sedang belajar. Gue kan bukan real soldier, tapi di Partai Gerindra, partai ini mungkin satu-satunya partai yang aplikasinya seperti militer. Jadi, apa kata Prabowo, itulah titah," tuturnya.

Dhani menambahkan, semua anggota DPR diminta menandatangani surat pemecatan ketika dilantik.

"Bahkan semua anggota DPR, termasuk Mulan, waktu dilantik sekaligus tanda tangan pemecatan," ujarnya.

Selengkapnya di sini

2. Rencana pembubaran 18 lembaga negara

Presiden sendiri belum merinci lembaga mana saja yang hendak dihapus.

Hanya, ia menyebut, rencana tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden di Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).

Diharapkan, alokasi anggaran yang semula dihabiskan untuk lembaga yang kurang produktif, dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com