Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dicecar Hakim soal Janji Hadirkan Ki Gendeng, Kuasa Hukum Cabut Gugatan UU Pemilu

Kompas.com - 13/07/2020, 21:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digelar Senin (13/7/2020).

Pasalnya, dalam persidangan tersebut Julianta tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan prinsipal permohonan yakni Ki Gendeng Pamungkas.

Julianta juga tak mau secara gamblang mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya telah meninggal dunia di awal Juni lalu.

Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini...

Di hadapan para hakim Julianta hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mencabut permohonan uji materi UU 7/2017 setelah mendapat izin dari keluarga Ki Gendeng Pamungkas.

"Kenapa Anda tidak dapat langsung dari Ki Gendeng Pamungkas kuasa untuk mencabutnya?," tanya Hakim Saldi kepada Julianta dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Youtube MK RI, Senin (13/7/2020).

Setelah terdiam selama beberapa detik, Julianta menjawab, "Kami anggap ya kami ber-ini dengan keluarganya".

"Pertanyaan saya kan bukan keluarga yang memberikan Anda kuasa kan. Anda kan hanya malu mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal," ujar Saldi lagi.

"Siap, yang mulia," jawab Julianta.

Setelah didesak hakim, Julianta akhirnya mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal dunia.

Julianta menyebut bahwa nama Imam Santoso yang tertera dalam surat keterangan kematian yang dibawanya bersama tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya adalah nama lain dari Ki Gendeng Pamungkas. Ia juga mengatakan Ki Gendeng Pamungkas punya dua KTP.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Saldi menyebut bahwa tim kuasa hukum dalam perkara ini telah membohongi Mahkamah.

Sebab, pada persidangan sebelumnya, para kuasa hukum mengatakan Imam Santoso adalah orang yang berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas. Disebutkan pula bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon perkara bukanlah yang diberitakan telah meninggal dunia.

"Kapan Anda tahu Ki Gendeng Pamungkas meninggal? Jawab yang sejujurnya ini di depan persidangan," tanya Saldi ke Julianta.

Baca juga: Sempat Dirawat 3 Hari di ICU, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

"Saya tahu dari secara langsung, yang mulia, tahu dari ormas di Bogor, yang mulia, malam itu pada saat meninggalnya," jawab Julianta.

"Berarti keterangan yang disampaikan oleh teman-teman Anda itu tidak benar ya sebelumnya, termasuk juga surat yang Anda bawa kemarin itu. Ini supaya jangan terlalu panjang bilang aja 'ya' begitu apa susahnya sih?" kata Saldi dengan nada meninggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com